Jumat, 23 Desember 2011

Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara


A.     Arti rencana dan perencanaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut:[1]
Rencana, 1. Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah (surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat.
Perencanaan: proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau merencanakan.
            N. Rade dan De Smit sebagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin menerangkan defenisi sebagai berikut:[2]
§         Perencanaan adalah suatu proses integral dalam mempersiapkan dan merumuskan pengambilan keputusan di kemudian hari.
§         Perencanaan secara koorporatif merupakan suatu proses yang begsifat formal, sistematis, ilmu pengelolaan, yang disusun berdasarkan tanggung jawab, waktu dan informasi.
§         Perencanaan adalah merancang suatu hari depan yang diinginkan serta merancang cara-cara yang efektif, melalui hal tersebut dapat dicapai hari depan yang diinginkan.
Masih banyak lagi defenisi yang diberikan, tetapi beberapa pengertian tersebut diatas cukup menggambarkan ruang lingkup perencanaan pada umumnya.
Sedangkan J.R. Heckert, mengemukakan tiga komponen dalam suatu perencanaan yang integral yaitu:
1.    Pada puncak adalah perencanaan strategis yang mencoba menggariskan secara umum karakteristik-karakteristik dan sasaran yang hendak dicapai.
2.    Yang berasal dari perencanaan strategis adalah perencanaan yang bersifat pembangunan.
3.    Perencanaan yang sifatnya operasional dan sifatnya einmalig (untuk suatu kejadian tertentu, waktu tertentu, dan bukan untuk kejadian dan waktu yang lain).
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas, maka sebagai defenisi kerja dapat dikatakan bahwa: Perencanaan, didalamnya berlangsung suatu proses untuk merealisir suatu pertumbuhan kea rah suatu keadaan yang diangggap lebih baik dan kemajuan disegala aspek kehidupan bangsa.

B.     Arti Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara
Menurut Klaus Obermayer, seperti yang dikutip Belinfante,[3] Perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara adalah suatu (keseluruhan peraturan yang bersangkut paut yang mengusahakan sepenuhnya mewujudkan suatu keadaan tertentu yang teratur) tindakan-tindakan (tindakan yang berhubungan secara menyeluruh) yang memperjuangkan dapat terselenggaranya suatu keadaan teratur secara tertentu. Sedangkan didalam pembangunan, perencanaan merupakan awal dari suatu proses Administarsi.
Dari defenisi diatas, perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara dapat dilihat dari berbagai segi.
Pertama, rencana itu merupakan keseluruhan peraturan yang berpautan dengan usaha tercapainya suatu keadaan tertentu yang teratur. Dilihat dari aspek ini maka semua peraturan (termasuk peraturan Hukum Administrasi Negara) adalah rencana, baik peraturan yang tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis.
Konsekuensi lain dari cara memandang perencanaan dari sudut yang pertama ini adalah tersangkutnya lembaga yang membuat peraturan, bentuk serta isi dari peraturan yang mengikat tadi. Menurut Hans Kelsen, membuat suatu peraturan yang mengikat umum bukan merupakan wewenang dari badan legislative semata, tetapi boleh juga dilakukan oleh badan lain, hal mana menurut Sjachran Basah, terwujud dalam Tri Fungsi Administarsi Negara, yaitu:
1.         Membentuk peraturan undang-undang dalam arti materil pada suatu pihak, dan membuat ketetapan (beshickking) pada pihak lain.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti materil disini adalah ketentuan yang bentuknya bukan undang-undang yang derajatnya dibawahnya.
2.         Menjalankan pemerintahan dalam kehidupan bernegara dalam mencapai tujunnya.
3.         Menjalankan fungsi peradilan.
Dengan demikian, dalam prakteknya terdapat bentuk-bentuk perbuatan Administrasi Negara. Antara satu dan yang lain tentunya memiliki sifat serta akibat hukum yang berbeda, sebab fungsi yuridis Administrasi Negara tidak hanya menjalankan undang-undang (hukum).
Kedua, rencana itu harus merupakan tindakan-tindakan yang menyeluruh dan memperjuangkan terselenggaranya suatu keadaan tertentu secara teratur. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan masyarakat yang tidak teratur.
Dari hal tersebut, terlihat bahwa perencanaan dalam Hukum Administrasi Negara memang diperlukan. Namun demikian, perencanaan itu bukan merupakan Hukum Administrasi sebelum terjelma dalam suatu peraturan perundang-undangan.

C.     Perbuatan Hukum Publik dan Perencanaan Administrasi Negara
Administrasi Negara dalam menjalankan tugasnya melakukan aneka ragam tindakan yang erat kaitannya dengan lapangan kerja Administrasi Negara, dan itu tergantung pada system dan bentuk pemeritahan Negara tertentu. Dengan kata lain, system dan bentuk pemerintahan suatu Negara menentukan bentuk Administrasi Negaranya tersebut. Hal tersebut erat kaitannya dengan “Ide Negara” yang pada gilirannya akan mewujudkan bentuk serta system pemerintahan Negara tersebut.
Indonesia misalnya, dalam UUD 1945 merumuskan :
“….membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia….”[4]
Selanjutnya, dalam membicarakan perbuatan Administrasi Negara, mau tidak mau harus berbicara tentang hukum dan kekuasaan. Hubungan keduanya tergambar adalam apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmadja:[5] tanpa kekuasaan, hukum tak lain akan menjadi kaidah social yang berisikan anjuran belaka; sebaliknya kekuasaan apabila tidak dibatasi oleh hukum adalah kesewenang-wenangan. Hal yang sama dikemukakan oleh Sjachran Basah bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman.
Van Vollenhoven, sebagaimana dikutip oleh Kuntjoro Purbopranoto, mengatakan bahwa perbuatan Administrasi Negara berkaitan dengan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan (berdasarkan prinsip hirarki).[6] Beberapa ciri yang melekat pada tindakan Adminstrasi Negara menurut hukum public antara lain:
1.        Membatasi diri pada pengertian Administrasi Negara sebagai fungsi hukum, yaitu menyangkut penyelenggaraan peraturan perundang-undangan dan bukan membuat peraturan yang bersifat umum dalam pelaksanaan fungsi yuridis.
2.        Tindakan bersifat sepihak dari Administrasi Negara. Berbeda halnya dengan hukum yang bersifat perdata, unsur “kesepakatan” adalah penting.
3.        Yang bertindak adalah Administrasi Negara “Subyek yang melaksanakan tindakan Administrasi”.

D.    Subyek dan Dasar Hukum Perencanaan di Indonesia
Oleh karena pembangunan merupakan suatu rangkaian usaha yang berkesinambungan, terpadu dan terus menerus, maka terhadap hal-hal yang kaitannya dengan eksekutif dijabarkan melalui Keputusan Presiden, sedangkan yang bersifat legislative diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Atas dasar itu, maka dasar hukum perencanaan ini dapat di golongkan kepada:[7]
1.        Di Tingkat Pusat, antara lain:
a.    Undang-Undang Dasar 1945
b.    Undang-Undang pokok sektoral
c.    Keputusan Peresiden tentang pembentukan Departemen dan Lembaga Non-Departemen
d.    Kepres N0. 23 Tahun 1983
e.    Kepres tentang Pembentukan BAPENAS
2.        Daerah Tingkat I dan II, antara lain:
a.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
b.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1979
c.    Keputusan Presiden
d.    Peraturan Menteri
e.    Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
f.      Instruksi
g.    Surat Edaran Menteri
h.    Peraturan Daerah Tingkat I
i.      Peraturan Daerah Tingkat II
j.      Keputusan Gubernur/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II
Dasar hukum perencanaan selain memberikan landasan normative bagi fungsi Administrasi Negara yang sudah ada maupun pembentukan lembaga tertentu yang secara fungsional melakukan perencanaan.

E.     Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Dalam Masyarakat Berencana
Terdapat prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikan sebagai pegangan agar perencanaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Negara hukum dalam masyarakat berencana:
1.    Adanya Per Administrasi untuk melindungi anggota masyarakat dari campur tangan yang tidak sah maupun penyalahgunaan kebebasan bertindak oelh pejabat tata usaha Negara dalam membuat perencanaan. Dalam keadaan demikian, Per Administrasi sedapat mungkin memberikan perlindungan terhadap anggota masyarakat dengan cara melakukan penilaian secara bijaksana secara tindakan administrasi Negara dalam proses pradilan.
2.    Menetapkan patokan-patokan yang bersifat definitive dan standar untuk mengatur perluasan campur tangan Administrasi Negara terhadap hak-hak individu anggota masyarakat.
3.    Prinsip ganti rugi yang layak terhadap setiap kerugian yang di derita oleh anggota masyarakat sebagai tindakan Administrasi Negara yang tidak diketahui sebelumnya.
Dengan demikian, anggota masyarakat dapat meminta ganti rugi yang layak terhadap terhadap pejabat tata usaha yang melakukan perencanaan.
4.    Prinsip bahwa perluasan aktivitas Administrasi Negara harus diimbangi dengan pengurangan atau penghapusan kekebalan yang dimiliki. Ini dimaksudkan supaya tanggung jawab hukum atas perbuatan atau tindakan Administrasi Negara semuanya tidak kebal hukum.
5.    Pengawasan terhadap pejabat tata usaha Negara, baik dilakukan secara intern (pengawasan melekat) maupun pengawasan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat.
Prinsip-prinsip yang diuraikan tersebut bila diperhatikan, niscaya akan terjadi keseimbangan antara kebebasab Administrasi Negara untuk mensejahterakan anggota masyarakat.


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia (Jakarta) 1988. Hal. 741.
[2] Ateng  Syafarudin, Perencanaan Administrasi, makalah disampaikan  pada Penataran and  Organisation planning, kerja sama Indonesia Belanda tgl 10-15 Juli 1989, Yogyakarta.
[3] A.D. Belinfante  & Burhanudin Batoeh, Pokok-Pokok Hukum  Administrasi Negara (Bandung: Binacipta)1983. Hal. 75.
[4] Lihat Pembukaan UUD 1945.
[5] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Pembangunan Nasional (Bandung: Binacipta) 1986. Hal 4
[6] Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara (Bandung: Alumni), 1981. Hal. 41.
[7] Ateng Syafrudin, Perencanaan Administrasi……………………………………………..

1 komentar:

  1. kalau bisa tolong saudara kirim penjelasan mengenai instrumen rencana dari hukum administrasi

    BalasHapus