Selasa, 05 April 2011

Kedudukan Anak Angkat & Orang Tua Angkat Terhadap Harta Warisan

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah haditsnya:
من أدعى إلى غير أبيه و هو يعلم إنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
)متفق عليه(
Artinya :
“Barang siapa yang mengaku nasab selain pada ayah (kandungnya sendiri), padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga.” (HR. Bukhari & Muslim)