Sabtu, 08 Oktober 2011

Umar bin Khattab [13-23 H / 634 – 643 M]

Umar bin Khattab lahir pada tahun 583 M dari sebuah keluarga suku Quraisy. Pada masa mudanya ia adalah jagoan berkelahi yang terkenaldan seorang orator, serta orang yang bersemangat, ia salah seorang diantara orang di Mekkah yang kenal baca tulis sebelum Islam. Perkerjaan utamanya adalah berdagang.
Sebelum Umar bin khattab masuk Islam ia merupakan musuh Islam yang sangat kejam. Umar bin Khattab ingin bermaksud membunuh Nabi Muhammad SAW dengan sebilah pedang yang terhunus ditangannya, karena Umar bin Khattab mengetahui bahwa adik perempuannya masuk agama Islam beserta suaminya, ia menjadi marah terhadap mereka berdua dan ia bermaksud menyiksa mereka tetapi mendapatkan mereka sedang membaca Al-Qur’an dengan suara yang indah, redamlah emosi Umar bin Khattab, setelah itu ia segera menemui nabi Muhammad dan mengatakan masuk Islam.

A. Pengangkatan sebagai Khalifah
Pada musim panas tahun 364 M Abu Bakar menderita sakit dan akhirnya wafat pada hari senin 21Jumadil Akhir 13 H/22Agustus 634 M dalam usia 63 tahun. Sebelum beliau wafat telah menunjuk Umar bin Khatab sebagai penggantinya sebagai khalifah. Penunjukan ini berdasarkan pada kenangan beliau tentang pertentangan yang terjadi antara kaum Muhajirin dan Ansor. Dia khawatir kalau tidak segera menunjuk pengganti dan ajar segera dating, akan timbul pertentangan dikalangan umat islam yang mungkin dapat lebih parah dari pada ketika Nabi wafat dahulu.
Dengan demikian, ada perbedaan antara prosedur pengangkatan Umar bin Khatab sebagai khalifah dengan khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar . Umar mendapat kepercayaan sebagai khalifah kedua tiddak melalui pemilihan dalam system musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau watsiat oleh pendahulunya (Abu Bakar).

B. Dinamika dan Kebijakan Masa Pemerintahan Umar bin Khattab
Selain dari menetapkan tahun  hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad saw. ke Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan Alquran maupun sunnah.
Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional.
Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah saw. pada masa Islam masih lemah.
Dalam bidang peradilan, Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhonya, yakni surta yang berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
Kebijakan Politis dan Administratif.
  1. Desentralisasi administrasi.
  2. Pemusatan kekuatan militer di amshar-amshar.
  3. Memusatkan para sahabat di Madinah.
  4. Aktivitas haji tahunan sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.
  5. Membangun kota Kufah dan Bashrah.
  6. Pembentukan beberapa jawatan seeprti Diwan al-Kharaj (jawatan pajak), Diwan al-Ahdats (jawatan kepolisian) dan sebagainya.
  7. Menciptakan mata uang resmi negara.
  8. Membentuk ahlul hilli wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.

C. Umar bin Khattab wafat.
Setelah menjalankan pemerintahan selama 10 tahun, khalifah Umar bin Khattab  meningga akibat dibunuh oleh seorang Majusi bernama Abdul Mughirah yang biasa dipanggil  Abu Lu’luah karena merasa tidak puas terhadap jawaban Umar ketika mengadu tentang besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Sebelum Umar wafat beberapa orang sahabat senior mengambil inisiatif datang kepada beliau menguslkan agar Umar menunjuk penggantinya sebagai khalifah. Atas dasar tersebut Umar membentuk majelis permusyawaratan (Ahlu Asyura) yang terdiri dari 6 orang sahabat senior yakni : Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Abdillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin abi Waqas dan Abdurrahman bin Auf. Mereka inilah nanti akan memilih diantara mereka sebagai khalifah, ditambah anak Umar bin Khatab yang bernama Abdullah sebagai  pengamat tanpa hak suara. Dasar pertimbangan Umar bin Khattab menunjuk keenam sahabat tersebut adalah karena mereka dinyatakan oleh Nabi sebagai calon-calon penghuni syurga. Bukan karena mereka perwakilan kelompok atau suku tertentu.
Setelah Umar bin Khattab wafat Majelis Permusyawaratan tadi mengadakan pemilihan di rumah al-Miswar bin Marhamah, kecuali Thalhah bin Abdillah yang tidak dapat hadir pada saat itu. Dalam pemilihan itu akhirnya pendapat tertuju kepada Utsman bin Af fan dan jadilah beliau sebagai khalifah yang ketiga dan menjabat selama ± 12 tahun (644-656M).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar