Selasa, 05 April 2011

Kedudukan Anak Angkat & Orang Tua Angkat Terhadap Harta Warisan

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah haditsnya:
من أدعى إلى غير أبيه و هو يعلم إنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
)متفق عليه(
Artinya :
“Barang siapa yang mengaku nasab selain pada ayah (kandungnya sendiri), padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga.” (HR. Bukhari & Muslim)


         Menurut Hadits tersebut di atas, yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah mengangkat anak (adopsi) dengan memberikan status yang sama dengan anak kandungnya sendiri(sebagaimana kebiasaan Arab Jahiliyyah dahulu). 

        Dan juga dengan ketetapan dari ayat Al-Qur’an Surat al-Ahzab ayat 4-5 tadi, maka berarti lembaga “Adopsi” tidak diakui oleh hukum Islam. Akibat-akibat hukum dari adopsi banyak sekali diantaranya hak mewaris bagi anak angkat. Semua akibat hukum dari adopsi juga tidak diakui oleh hokum Islam. Pemberian nama anak angkat tidak menjadikan seseorang mempunyai hubungan darah. Pemberian nama anak angkat tidak diakui di dalam hukum Islam untuk dijadikan sebagai dasar mewaris, karena prinsip pokok dalam kewarisan, adalah hubungan darah.
         Namun, apakah dengan demikian berarti Islam mencegah penyantunan terhadap anak-anak yang terlantar? Mengingat bahwa pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh orang kaya terhadap anak orang lain yang terlantar, atau oleh orang (yang mampu) yang tidak punya anak terhadap anak kerabatnya yang kurang mampu.
         Maka dalam hukum Islam ada suatu ketentuan bahwa pebagian/pemberian harta sebelum seorang meninggal atau lebih popular disebut wasiat, tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisannya. Hal demikian untuk melindungi para ahli waris lainnya. Wasiat mencerminkan keinginan terakhir seseorang menyangkut harta yang akan ditinggalkan. Keinginan terakhir pewaris harus didahulukan daripada hak ahli waris.
        Para ulama berpendapat bahwa batas dalam wasiat sebanyakbanyaknya 1/3 harta peninggalan (setelah diambil untuk biaya-biaya penyelenggaraan jenazah dan membayar utang-utang) dan ditujukan kepada bukan ahli waris, wajib dilaksanakan tanpa ijin siapapun. Apabila wasiat ternyata melebihi sepertiga harta peninggalan, menurut pendapat kebanyakan ulama (jumhur), dipandang sah, tetapi pelaksanaannya terhadap kelebihan dari 1/3 harta peninggalan tergantung kepada ijin ahli waris, apabila semua ahli waris mengijinkan, selebihnya 1/3 harta peninggalan dapat diluluskan seluruhnya.
        Apabila sebagian ahli waris mengijinkan dan sebagian ahli waris tidak mengijinkan, maka yang diluluskan hanyalah yang menjadi hak waris yang mengijinkan saja. Menurut pendapat ulama Dhahiriyah, wasiat lebih dari 1/3 harta itu dipandang batal, meskipun ada ijin dari ahli waris; sebab hadits nabi menentukan bahwa berwasiat dengan 1/3 harta itu sudah dipandang banyak. Hal ini didasarkan pada sabda nabi Muhammad SAW, sebagai berikut :

عن أبى اسحاق سعدبن أبى وقاص رضى الله عنه قال جاءنى رسول الله صلى الله عليه وسلم يعودنى عام حجةالوداع من وجع اشتدبى فقلت يارسول الله انى قد بلغ بى من الوجع ماترى وانا ذومال ولا يرثنى الا ابنة لي افأتصدق بثلثى مالي؟ قال لا قلت فا لشطر يارسول الله فقال لا قلت فالثلث يارسول الله قال: الثلث والثلث آثير او آبير أن تذر ورثتك اغنياء خير من ان تذرهم عالة يتكففون الناس.)رواه البخارى ومسلم(

Dari Abi Isahak bin Abi Waqqas ra, ia berkata : “Telah datang ke rumahku Rasulullah SAW, pada tahun Haji Wada’ sehubungan dengan sakitku yang agak berat, kataku ya Rasulullah sakitku ini agak berat dan minta pendapat engkau. Aku ini punya harta tidak ada yang mewarisinya selain dari satu-satunya anak perempuanku, apakah aku sedekahkan saja dua pertiga dari hartaku itu? Sabda Rasulullah SAW, “tidak” kataku lagi bagaimana kalau seperduanya? Sabda Rasulullah SAW, “tidak”. Kataku seterusnya bagaimana kalau sepertiganya? Sabda Rasulullah SAW. “sepertiga itu sudah banyak, engkau meninggalkan waris yang kaya lebih baik dari meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

        Apabila anak angkat tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, maka anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuanya. Hal terebut sebagaimana dirumuskan dalam KHI pasal 209 dengan redaksi sebagai berikut:
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut diatas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
(2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

        Yang dimaksud dengan “wasiat wajibah” adalah wasiat yang wajib dilakukan untuk kerabat-kerabat terdekat yang tidak mendapatharta pusaka. Atas dasar realita diatas, KHI yang merupakan buku hukum bagi masyarakat Islam Indonesia, bersikap aspiratis terhadap nasib anak angkat dan orang tua angkat yang tidak menerima wasiat, dalam hal penerimaan harta warisan dengan wujud wasiat wajibah. Wasiat wajibah tersebut, bukan dimaksudkan sebagai warisan tetapi merupakan wasiat yang diambilkan dari harta peninggalan si mayat yang dalam hal pelaksanaannya tidak tergantung pada persetujuan si mayat. Jadi walaupun anak angkat/orang tua angkat tidak mendapatkan warisan dan wasiat dari si mayat ketika masih hidup, mereka akan tetap mendapatkan harta peninggalan tidak melebihi 1/3 dari harta si mayat dengan jalan wasiat wajibah.
         Wasiat wajibah yang dimaksud diatas adalah tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat negara untuk memaksa member putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal dunia yang diberikan kepada para pihak diatas. Wasiat wajibah itu berfungsi sebagai pengalihan hak kepada orang yang bukan ahli waris (anak angkat dan orang tua angkat) sebagaimana yang ditentukan oleh hokum waris Islam, maka KHI menetapkan batas sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya.
        Oleh karena wasiat wajibah ini mempunyai titik singgung secara langsung dengan hukum kewarisan Islam, maka pelaksanaannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim dalam menetapkannya dalam proses pemeriksaan perkara waris yang diajukan kepadanya. Wasiat wajibah ini mempunyai tujuan untuk mendistribusikan keadilan, yaitu orang tua angkat dan anak angkat yang mungkin sudah berjasa besar kepada si pewaris tetapi tidak diberi bagian dalam ketentuan hokum waris Islam, maka hal ini dapat dicapai jalan keluar dengan menerapkan wasiat wajibah sehingga mereka dapat menerima bagian dari harta pewaris. Wasiat wajibah ini harus memenuhi dua syarat :
Pertama, yang wajib menerima wasiat, bukan ahli waris. Kalau dia berhak menerima pusaka walaupun sedikit. Tidaklah wajib dibuat wasiat untuknya.
Kedua, orang yang meninggal, baik kakek maupun nenek belum memberikan kepada anak yang wajib dibuat wasiat, jumlah yang diwasiatkan dengan jalan yang lain, seperti hibah umpamanya.
Dan jika di telah memberikan kurang daripada jumlah wasiat wajibah,maka wajiblah disempurnakan wasiat itu. Apabila wasiat itu lebih dari sepertiga harta, maka wasiat itu hanya berlaku sejumlah sepertiga harta tanpa perlu persetujuan seseorang, sedang yang lebih dari sepertiga harta, memerlukan persetujuan para waris.

Wasiat dalam keadaan ini ada tiga bentuk :
1. Semua waris membenarkan wasiat yang dilakukan oleh orang yang telah meninggal sedang mereka mengetahui hukum yang mereka lakukan. Dalam keadaan ini, diberilah jumlah wasiat dari harta peninggalan dan sisanyalah yang dibagi antara para waris
2. Para waris membenarkan yang lebih dari sepertiga. Dalam bentuk ini berlaku wasiat dalam batas sepertiga tanpa perlu persetujuan seseorang dan diambil sepertiga itu dari harta peninggalan diberikan kepada orang yang menerima wasiat, sedang yang dua pertiga dibagi antara para waris.
3. Sebagian para waris menyetujui wasiat yang lebih dari sepertiga, sedang yang lain tidak menyetujuinya. Dalam hal ini harta peninggalan tersebut dibagi dua kali
Jadi jelaslah bahwa dalam “wasiat wajibah” tidak boleh lebih dari sepertiga.

         Sebenarnya, dalam konsep Fiqh, wasiat wajibah ini ditujukan kepada kerabat yang tidak memperoleh bagian dari harta warisan pewaris. Secara khusus kerabat disini ditunjuk cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris. Pendapat seperti ini popular dalam Madzhab Ibn Hazm, yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh Mesir sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Wasiat Mesir Nomor 71 Tahun 1946. Dalam undang-undang ini ditetapkan besarnya Wasiat Wajibah sebesar yang diterima orang tuanya sekiranya orang tuanya masih hidup, dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 dari jumlah harta warisan.

1 komentar:

  1. Terima kasih banyak, info ini sangat membantu saya dalam pembagian warisan di keluarga kami. Semoga amal ibadah Bapak mendapatkan ridho dari Allah SWT

    BalasHapus