Selasa, 11 Januari 2011

Menguburkan Jenazah

A. Hukum Menguburkan Jenazah
Islam telah mensyari’atkan bahwa menguburkan jenazah merupakan salah satu Fardhu Kifayah. Oleh sebab itu, jenazah seorang muslim tidak-lah di bakar, di lempar kesungai, atau bahkan dibiarkan dimakan oleh binatang buas. Hal tersebut dapat di pahami dari firman Allah:
“Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, Orang-orang hidup dan orang-orang mati ?” Qs. Al-Mursalat (25-26)
Juga firaman Allah:
“Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. berkata Qabil: "Aduhai celaka Aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" karena itu jadilah Dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.” Qs. Al-Maidah (31)

B. Masa Penguburan Jenazah
Pada dasarnya, menguburkan jenazah dilakukan pada waktu yang lapang. Namun pada waktu tertentu seperti keadaan darurat atau mendesak diberikan keringanan melakukaan pemakaman di malam hari. Ada bebarapa waktu yang harus dihindari dalam melakukan pemakaman jenazah:
1. Malam hari
“Jangan kamu makamkan mayit kamu pada waktu malam hari, kecuali karena terpaksa.” (HR. Ibn Majah)
2. Pada waktu matahari terbit
3. Pada waktu tengah hari
4. Pada waktu matahari hampir terbenam
“Tiga waktu, Rasulullah SAW melarang kami mensholatkan dan memakamkan jenazah pada waktu tersebut: waktu matahari terbit dengan terang, waktu matahari persis di tengah sampai condong, dan waktu matahari hampir terbenam.” (HR. Ibn Majah)

C. Penguburan Jenazah dan Penggalian Kubur
1. Peralatan penguburan
Sebelum menggali kuburan, tentunya harus dipersiapkan peralatan untuk menggali kuburan, antara lain:
a. Cangkol
b. Sekop
c. Alat penggali lainnya
d. Meteran/alat ukur

2. Penggalian kuburan
Pengukuran lubang kuburan didasarkan kepada besar kecil, gemuk kurusnya serta panjang pendeknya jenazah yang akan di makamkan di lubang kuburan itu. Adapun mengenai dalamnya lubang kubur tersebut sebaiknya di gali setinggi orang dewasa. Tujuan utama dalam menentukan dalamnya lubang kubur adalah agar bau yang terjadi karena jenazah tidak tercium ke permukaan, sehingga orang tidak terganggu dan binatang buas tidak berusaha membungkarnya.
Adapun bentuk lubang kuburan tersebut pada kenyataannya ada tiga macam:
1. Lahad
Bentuk yang terbuat dari lubang yang panjangnya dua hasta dilebihkan dari ukuran panjang jenazah. Dalamnya kira-kira satu setengah meterb atau kira-kira tidak mudah bagi binatang buas mengoreknya, dan tidak mengeluarkan bau.
Untuk pembuatan lahad, dilakukan penggalian di dasar kuburan pada dinding sebelah kanan, lubang tersebut di lebihkan dari ukuran mayit dan panjangnya dua jengkal dari panjang mayit. Tingginya, untuk laki-laki, satu jengkal lebih dari bidang bahu, dan untuk perempuan, satu jengkal lebih dari bidang pinggul.
2. Syaqqu
Untuk pembuatan Syaqqu, digali lagi lubang pada bagian tengah lubang besar tersebut yang lebarnya sama dengan lebar lahad. Pada kiri kanan lubang ada tepi/pinggiran yang dapat dipijak atau tempat berdiri orang yang akan menerima jenazah di dalam kubur sewaktu memasukkan jenazah nantinya.pada pinggir tempat berpijak inilah nantinya disusun papan untuk penutup tempat pembaringan jenazah ketika dilakukan penimbunan. Lubang kubur dalam bentuk Syaqqu biasanya dipakai pada daerah yang tanahnya berpasir, sehingga tidak dapat dibuat lahad karena mudah longsor.
3. Syaqqu memakai peti
Bentuknya sama seperti syaqqu tadi diatas, hanya saja ada peti yang bentuknya dibuat tidak memakai dinding sebelah kanan dan kiri, hanya ada lantai dua bilah papan ukuran yang biasa, kemudian ada dinding sebelah depan dan belakang dan penutup petinya. Sedangkan yang dijadikan dinding sebelah kanan dan kirinya hanya terbuat dari kain putih.
Lubang seperti ini biasa dibuat di daerah yang sering terjadi banjir, atau tempatnya terlkalu rendah sehingga mudah sekali ditemukan air, jadi tidak dapat di buat lahad. Bahkan sering sekali berlomba dengan air ketika menguburkan jenazah.


3. Peraktek Penguburan Jenazah
1. Keranda Jenazah Diletakkan di Dekat Kubur
Ketika jenazah akan dikuburkan, diharapkan kepada yang mengantar jenazah tidak duduk sampai jenazah dimasukkan ke dalam kubur.
2. Memasukkan Jenazah ke Dalam Kubur
a. Penyerahan dan Penerimaan Jenazah ke Dalam Kubur
Menyerahkan jenazah dari alah kiblat atau arah kaki kubur. Penyerahan di mulai dari kepala jenazah. Ketika orang yang menerima jenazah memasukkan jenazah ke lahad, atau ke dalam syaqqu, atau memasukkan peti ke dalam syaqqu, disunatkan membaca:

b. Memiringkan Jenazah dan Membuka Kain Kafan
Jenazah yang dimasukkan ke dalam lahad, syaqqu, atau peti tubuhnya diringkan menghadap qiblat. Kemudian dibuka tali pengikat kain kafan yang berada di atas kepala lalu disingkapkan kain dari wajah jenazah.
c. Menyintuhkan Kening, Hidung dan Pipi ke Tanah
Kening dan hidung jenazah dilengketkan langsung ke tanah (dinding kubur) di arah qiblat, sedangkan pipinya yang kanan langsung ke tanah.
d. Membuat Penghalang Dengan Tanah Tiga Kepal
Sambil membetulkan letak jenazah pada lahad, syaqqu baik memakai peti atau tidak, diambil tanah sekepal diganjalkan di bagian kepala seraya membaca “منها خلقناكم ”, kemudian sekepal lagi di bagian tengah belakang jenazah seraya membaca “وفيها نعيدكم”, dan di bagian kaki seraya membaca “ومنها نخرجكم تارة اخرى”. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Ibn Majah.
e. Menutup Jenazah Dengan Papan Kafan
Setelah jenazah diletakkan di lahad, atau syaqqu baik memakai peti atau tidak, selanjutnya ditutup dengan papan kafan di belakngnya untuk penutup sekaligus penahan jenazah, kemudian dilakukan penimbunan sampai rata.
f. Memberi Tanda Pada Kubur
Untuk menandai kuburan seseorang biasanya di gunakan batu nisan. Namun tidak boleh membangun kuburan. Gunanya untuk mudah dikenali.
g. Berdo’a dan Talqin
Setelah selesai penguburan, sebelum yang mengantar jenazah pulang, dilakukan lebih dahulu do’a dan talqin. Terlepas dari sepakat atau tidaknya ulama tentang hal tersebut, namun ada hadits tentang do’a dan talqin yang ma’tsur (berdasarkan riwayat dari Rasul SAW)

D. Kasus Yang Berhubungan Dengan Penguburan
Terdapat beberapa kasus yang tidak biasa terjadi dilakukan dalam pemakaman jenazah, antara lain:
1. Penguburan Massal
Dari beberapa hadits ada ditemukan tata cara memakamkan mayit lebih dari satu jenazah. Dari hadits tersebut bisa di pahami bahwa penyusunan jenazah dalam kuburan massal adalah meletakkan laki-laki dewasa yang lebih tua dan luas pengetahuannya dalam agama, lalu yang lebih muda, kemudian perempuan sebagaimana tadi pada laki-laki, baru kemudian anak-anak.
2. Mengubur Jenazah di Tengah Lautan
Ulama sepakat bahwa jenazah tersebut dimandikan, di kafani dan di sholatkan, jika memungkinkan di darat, maka dikuburkan di darat. Jika tidak memungkinkan, maka:
1. Madzhab Hanafi, jenazah dimasukkan ke dalam peti.
2. Madzhab Hanbali, jenazah diberati dengan sesuatu untuk ditenggelamkan.
3. Madzhab Maliki, dimasukkan ke dalam air tanpa pemberat dan menghadap qiblat.
4. Madzhab Syafi’I, diletakkan diantara dua lembar papan lalu disukkan kedalam air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar