Senin, 26 Desember 2011

Ayat-Ayat Shaum


I.            PENGERTIAN PUASA
            Shiyam atau Shaum menurut lughah/bahasa, artinya : " Menahan diri dari melakukan sesuatu". Seperti firman Allah:1]

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya Aku Telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka Aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".

Menurut Syara', ialah :

الإمساك عن الأكل والشرب والجماع وغيرها مما ورد به الشرع "في النهار على الوجه المشروع" ويتبع ذاك الإمساك عن اللغو والرفث وغيرهما من الكلام المحرّم والمكروه في وقت مخصوص بشروط مخصوصة.[2]
“Menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri dan lain-lain yang telah diperintahkan syara’ kepada kita menahan diri padanya, sepanjang hari menurut cara yang disyariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia, perkataan keji/kotor dan lainnya dari perkataan yang diharamkan dan dimakruhkan pada waktu yang telah ditentukan serta menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan”.

Jumat, 23 Desember 2011

Waktu Shalat Menurut Syar'i


A.     PENGERTIAN SHALAT MENURUT SYAR’I
Shalat menurut terminologi berasal dari kata صلي- صلاة  yang berarti الدعاء  atau الدعاء بخير,[1] seperti firman Allah:

Dan doakanlah  mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.[2]
Juga Hadist Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إذا دعي أحدكم فليجب. فإن كان صائما فليصل، وإن كان مفطرا فليطعم".[3]
Artinya: “Dari Abu Hurairah, Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Bila salah seorang kamu menerima undangan (yang didalamnya ada makanan), datangilah, bila sedang berpuasa, doakanlah kebaikan untuk yang mengundang, dan jika sedang tidak puasa, makanlah makanannya.”
Sedangkan menurut etimologi adalah:
التعبد لله تعالي بأقوال وأفعال معلومة, مفتتحة بالتكبير, مختتمة بالتسليم, مع النية, بشرائط مخصوصة.
“Shalat adalah bentuk penghambaan terhadap Allah SWT dengan  perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir kemudian di akhiri dengan salam, disertakan dengan niat dan sekaligus memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan”.[4]                  
 B.     DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG WAKTU PELAKSANAAN SHALAT
Ada beberapa teks Nash baik yang berasal dari al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang waktu-waktu shalat. Bila dalam al-Qur’an penetapan awal waktu shalat disebutkan secara implicit, maka di dalam Hadits Nabi, penetapannya secara eksplisit. Adapun beberapa teks tersebut adalah:[5]

Perencanaan Dalam Hukum Administrasi Negara


A.     Arti rencana dan perencanaan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :”rencana” dan “perencanaan” artinya adalah sebagai berikut:[1]
Rencana, 1. Rancangan; buram (rangka sesuatu yang dikerjakan); kkerja; 2. Konsep, naskah (surat dan sebagainya); 3. Cerita; 4. Laporan pemberitaan (pers); catatan mengenai pembicaraan dalam rapat dan sebagainya); 5. Maksud, niat.
Perencanaan: proses, pertumbuhan, perbuatan, cara merencanakan atau merancangkan atau merencanakan.
            N. Rade dan De Smit sebagaimana dikutip oleh Ateng Syafrudin menerangkan defenisi sebagai berikut:[2]
§         Perencanaan adalah suatu proses integral dalam mempersiapkan dan merumuskan pengambilan keputusan di kemudian hari.
§         Perencanaan secara koorporatif merupakan suatu proses yang begsifat formal, sistematis, ilmu pengelolaan, yang disusun berdasarkan tanggung jawab, waktu dan informasi.
§         Perencanaan adalah merancang suatu hari depan yang diinginkan serta merancang cara-cara yang efektif, melalui hal tersebut dapat dicapai hari depan yang diinginkan.
Masih banyak lagi defenisi yang diberikan, tetapi beberapa pengertian tersebut diatas cukup menggambarkan ruang lingkup perencanaan pada umumnya.