Kamis, 04 Agustus 2011

MANAJEMEN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

A. POLA MANAJEMEN BANK KONVENSIONAL
• Pola Dasar Manajemen Bank Konvensional
1. Perumusan kebijaksanaan
2. Perencanaan dan Pengembangan Organisasi
3. Staffing dan Managerial Skill
4. Pengawasan Internal
5. Sistem manajemen bank
6. Sound banking Business
• Sistem Perbankan Konvensional
o Unit Banking System, merupakan system perbankan dimana bank hanya dapat memiliki satu kantor saja di satu Negara bagian. Tujuan utamanya untuk melayani kebutuhan jasa-jasa perbankan masyarakat setempat.
o Branch Banking System, merupakan system perbankan yang mengijinkan bank-bank memiliki lebih dari satu kantor disuatu wilayah. Kantor cabang merupakan unit usaha dari suatu bank yang organisasi, keuangan, kepemilikan dan kepengurusannya tidak terpisahkan dengan kantor pusatnya.
• Target Pasar Bank
1. Wholesale Banking atau Corporate Banking, yaitu bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada segmen pasar menengah ke atas.
2. Retail Banking atau Consumen Banking, yaitu bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada nasabah kecil.
3. Wholesale dan Retail Bank, yaitu bank yang melayani semua lapisan masyarakat
• Orientasi Bisnis Bank
1. Coonity Local; Bank (Retail), yaitu bank beroperasi di daerah setempat saja (biasanya tidak memiliki kantor cabang). Contoh Bank Perkreditan Rakyat, dan bank-bank kecil.
2. Regional Bank (Whole Sale), yaitu bank yang beroperasi dibeberapa daerah namun mash terbatas satu wilayah Negara.
3. Money Center Or Multinational Banking, yaitu bank yang daerah operasi kerjanya telah mencakup beberapa Negara.
• Tujuan dari Bank
1. Jangka Pendek (Tactical Planning)
a. Memnuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (RR= Reserve Requirement), yang harus dilaporkan secara mingguan pada BI. RR berguna untuk memenuhi penarikan dana dan pemberian kredit, berjaga-jaga jika kalah kliring dan menjaga kredibilitas bank.
b. Memberikan pelayanan kepada nasabah secara maksimum.
c. Menanamkan dana dalam sekuritas.
2. Jangka Panjang (Strategic Planning)
a. Memperoleh laba maksimum
b. Memaksimumkan nilai perusahaan.
• Pola Manajemen Perbankan
1. Konservatip : Ciri-cirinya manajemen selalu takut mengambil resiko, sering memiliki likuiditas yang relatip besar, market follower (pengikut) dalam banyak hal, tidak terpacu untuk mengerahkan usaha dan kemampuan, konsentrasi pada penggunaan dana sendiri, keuntungan bank relatip rendah.
2. Agresif : Ciri-cirinya manajemen cenderung berani mengambil resiko, market leader (pemimpin), inovatif dan kreatif, konsentrasi pada penggunaan dana pihak ketiga, kelebihan likuiditas relatip kecil, keuntungan bank relatip besar.
3. Kombinasi gaya konservatif dan agresif
• Kegiatan Pokok Perbankan
1. Menghimpun dana (Giro, Deposito, Tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya.
2. Penggunaan/pengalokasianh dana (pinjaman modal kerja dan investasi) dengan sasaran memaksimumkan penerimaan.
3. Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, cek perjalanan, money changer, bank garansi dll.) dan jasa non keuangan (pelatihan pegawai, pergudangan, kotak pengamanan, jasa computer).
• Usaha Bank Umum konvensional
1. Menghimpun dana masyarakat.
2. Memberikan kredit/pinjaman.
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
i. Surat-surat wesel termasuk wesel yang aksep oleh bank.
ii. Surat pengakuan hutang.
iii. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah.
iv. SBI.
v. Obligasi.
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai 1 tahun.
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu s/d 1 tahun.
5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, dan meminjamkan dana kepada pihak bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, tau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa effek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan sepenuhnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna suaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi. Dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh baqnk sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

B. POLA MANAJEMEN BANK SYARI’AH

1. Kedudukan Manajemen dalam Syariah Islam
Perbuatan ibadah adalah yang dinyatakan oleh Al Qur’an dan Al Hadits tentang cara-cara beribadah seperti shalat, puasa, ibadah haji dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dan tempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan/atau Al Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah.
Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat adil, jujur dan amanah demi terciptanya kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual ummat manusia. Ummat manusia yang mmemiliki kedudukan yang sama di sisi Allah sebagai khalifah dan sekaligus sebagai hamba Nya tidak akan dapat merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin kecuali bila kebutuhan-kebutuhan materiil dan spirituil telah dipenuhi.
Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.
Dengan sangat bijaksana Imam Ghazali meletakkan iman pada urutan pertama dalam daftar tujuan (maqashid) syariat itu, karena dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagiaan manusia. Imanlah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada fondasi yang benar, yang memungkinkan manusia berinteraksi satu sama lain dalam suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan ekonomi, disamping menyediakan pula suatu sistim pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Tanpa menyuntikkan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang dibuat oleh manusia, baik itu dalam rumah tangga, direksi perusahaan, pasar atau politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumber daya untuk mengurangi ketidak-simbangan makro ekonomi dan ketidak-stabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan, ketegangan dan berbagai simptom penyakit anomie.
Imam Ghazali meletakkan harta-benda dalam urutan terakhir karena harta bukanlah tujuan itu sendiri. Ia hanyalah suatu alat perantara, meskipun sangat penting, untuk merealisasikan kebahagiaan manusia. Harta-benda tidak dapat mengantarkan tujuan ini, kecuali bila dialokasikan dan didistribusikan secara merata. Hal ini menuntut penyertaan kriteria moral tertentu dalam menikmati harta-benda, operasi pasar dan politbiro. Apabila harta-benda menjadi tujuan itu sendiri, maka akan mengakibatkan ketidak-merataan, ketidak seimbangan dan perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan mengurangi kebahagiaan anggota masyarakat di masa sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.
Tiga tujuan yang berada di tengah, yaitu kehidupan, akal dan keturunan, berhubungan dengan manusia itu sendiri dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syariah. Komitmen moral bagi perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumber daya tidak mungkin berasal dari sistim harga dan pasar dalam suatu lingkungan sekuler. Justru kehidupan, akal dan keturunan ummat manusia seluruhnya itulah yang harus dilindungi dan diperkaya, bukan hanya mereka yang sudah kaya dan kelas tinggi saja. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan ini bagi semua ummat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula semua hal yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seperti makanan yang cukup, sandang, papan, pendidikan spiritual dan intelektual, lingkungan yang secara spiritual dan fisik sehat (dengan ketegangan, kejahatan dan polusi yang minim), fasilitas kesehatan, transportasi yang nyaman, istirahat yang cukup untuk bersilatur rahim dengan keluarga dan tugas-tugas sosial dan kesempatan untuk hidup yang bermartabat.
Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, sehat dan efisien serta mampu memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi dan kelanggengan falah dan hayatan thayyibah. Setiap alokasi dan distribusi sumber daya yang tidak membantu mewujudkan falah dan hayatan thayyibah , menurut Ibnu Qayyim, tidak mencerminkan hikmah dan tidak dapat dianggap efisien dan merata (adil)
Untuk melaksanakan kewajiban tersebut para penguasa atau pengusaha harus manjalankan manajemen yang baik dan sehat. Manajemen yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang tidak boleh ditinggalkan (conditio sine qua non) demi mencapai hasil tugas yang baik. Oleh karena itu para penguasa atau pengusaha wajib mempelajari ilmu manajemen. Apalagi bila prinsip atau teknik manajemen itu terdapat atau diisyaratkan dalam Al Qur’ an atau Al Hadits.
Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al Qur’an atau Al Hadits antara lain sebagai berikut :
1. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

"Hendaklah ada diantara kamu ummat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah perbuatan keji.” (QS Ali Imran : 104).
Untuk melaksanakan prinsip tersebut, ilmu manajemen harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik secara bijak maupun secara ilmiah.
2. Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Kebenaran (haq) menurut ukuran dan norma Islam, antara lain tersirat di dalam firman Allah:

Dan Katakanlah: "Yang benar Telah datang dan yang batil Telah lenyap". Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap. QS al-Israa' : 81
Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran. Menegakkan kebenaran adalah metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran itu menjadi wajib.
3. Kewajiban Menegakkan Keadilan.
Hukum syariah mewajibkan kita menegakkan keadilan, kapan dan di manapun. Allah berfirman di Surat (4) An Nisa’ ayat 58 :
"Jika kamu menghukum di antara manusia, hendaknya kamu menghukum (mengadili) secara adil”
dan firman Allah dalam Surat (7) Al A’raf ayat 29 menyatakan bahwa:

Katakanlah ya Muhammad ! “ Tuhanku memerintahkan bertindak adil “.
4. Kewajiban menyampaikan amanah
Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanat dari pemegang sahamnya, yang wajib mengelola perusahaan dengan baik, sehingga menguntungkan pemegang saham dan memuaskan konsumennya. Rasulullah SAW bersabda:
كلكم راع وكلكم مسؤول عن راعيته
“Setiap hamba itu adalah pengembala (pemelihara) harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atas harta yang dikelolanya”. (HR Muslim)
Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan kewajiban seseorang dalam manajemen secara tegas diatur di dalam hukum syariah. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Hukum Syariah, Bab al buyu’, Hukum Perjanjian, atau Bab Imarah dan Khilafah yang dinyatakan dengan dalil dan nash dalam Al Qur’an dan Al Hadits.
Semua hukum tersebut wajib dilaksanakan dan dikembangkan seperti hukum-hukum lain. Demikian pula prinsip-prinsip manajemen yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, yang selalu segar, tidak menemui kejanggalan, sehingga sewajarnyalah diterapkan dalam praktek.
Islam memberikan keluwesan untuk ber-ijtihad. Dengan peralatan dalil nash Al Qur’an dan Al Hadits yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan modern, seorang manajer akan dapat ber-ijtihad sehingga mendapatkan hasil (natijah) yang memuaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar