Kamis, 06 Oktober 2011

Asuransi Syari’ah

A. Pengertian 
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-Ta’min, penanggung disebut Mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut Mu’amman atau Musta’min. Kata at-Ta’min itu sendiri memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana firman Allah ta’ala:  “Dialah Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” Men-ta’min-kan sesuatu, artinya adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang, dikatakan seseorang mempertanggungkan atau mengasuransikan hidupnya, rumahnya, atau mobilnya. 
Menurut Musthafa Ahmad Zarqa, makna asuransi secara istilah adalah kejadian. Adapun metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya, asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam perjalanan kegiatan hidupnya, maupun dalam aktivitas ekonominya. 
Menuurut Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, dalam bukunya Masail Fiqhiyyah bahwa pengertian asuransi syari’ah itu adalah suatu kerjasama saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi sejumlah risiko melalui perjanjian yang sesuai dengan syari’ah.